Layanan Lisensi Co Branding

  1. Mengisi formulir permohonan rangkap
  2. Mengisi Surat Pernyataan Produksi dan Bahan Baku
  3. Melampirkan Foto Copy KTP 1 ( satu ) lembar
  4. Melampirkan Surat Izin Usaha 1 ( satu ) lembar
  5. Melampirkan Etiket 1 ( satu ) lembar

  1. Pemohon datang ke kantor BPKI dan mengisi buku tamu
  2. Pemohon memilih jenis layanan
  3. Pemohon menentukan jenis layanan Lisensi Co Branding
  4. Pemohon melengkapi dengan melampirkan persyaratan yang dibutuhkan ( pemberkasan ) : a. Berkas memenuhi persyaratan diproses b. Berkas tidak memenuhi syarat ditolak
  5. Permohonan diproses : Diterbitkan Persetujuan Lisensi Co Branding

1. Proses

Penyelesaian dalam memenuhi permintaan permohonan sertifikasi HKI dan permohonan lisnsi Co Branding dilakukan setelah permohonan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

2. Waktu penyelesaian untuk lisensi Co Barnding 12 (dua belas) hari

3. Penyampaian persetujuan lisensi Co Branding dapat langsung diambil ke kantor BPKI.

Tidak dipungut biaya (gratis)

Persetujuan Lisensi Co Branding

a. Datang langsung

b. Kotak saran

c. Email : balaiKI@jogjaprov.go.id

Telepon : (0274) 553898

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Lisensi Co Branding"