Jasa Pengujian

  1. Mengisi identitas pengguna jasa dan informasi contoh uji/sampel pada formulir Berita Acara Penerima Contoh
  2. Membawa Contoh uji/sampel yang akan diuji

  1. Pelanggan mengajukan permintaan layanan jasa
  2. Petugas memeriksa contoh uji dan menginput data contoh uji
  3. Pelanggan melakukan pembayaran melalui ebilling
  4. Proses pengerjaan pengujian
  5. Proses Penerbitan Laporan Hasil Uji/ Sertifikat
  6. Bendahara PNBP melakukan verifikasi keuangan
  7. Petugas menyerahkan Laporan Hasil Uji/ Sertifikat

Hari Senin-Kamis (Hari libur Nasional Tutup) - Pukul 08.30-16.00 WIB ( Istirahat 12.30-14.00 WIB)

Hari Jum'at -Pukul 08.30-16.00 WIB (Istirahat 12.00-14.00 WIB)

PP 54 Tahun 2021 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perindustrian

PP 19 Tahun 2021 Tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF TERTENTU ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN


Sertifikasi Hasil Uji / Laporan Hasil Uji (LHU)

1. Penanganan Pengaduan sesuai dengan SOP Penanganan Pengaduan Penanganan Saran dan Masukan

2. Untuk mempermudah saran saran masukan layanan publik Baristand Industri Banda Aceh dilengkapi;

1. Kotak saran dan pengaduan

2. Melalui Telepon No :     0651 - 42519 dan Fax 0651 - 49556

3. Email :     brs_bna@yahoo.com atau baristandindsutriaeh@gmail.com

4. Website : baristandaceh.kemenperin.go.id

5. Whatsapp +62 813-4973-5981

6. IG dan FB@baristandaceh

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store