Standardisasi

  1. Surat permohonan kerjasama penyusunan rancangan SNI

  1. Pelanggan mengajukan surat permohonan kerjasama penyusunan rancangan SNI
  2. BBKKP memproses surat permohonan
  3. BBKKP mengkaji surat permohonan
  4. Apabila hasil kajian memenuhi syarat maka dilanjutkan dengan pembuatan Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) antara pelanggan dengan BBKKP
  5. Pelanggan membayar biaya sesuai dengan kesepakatan di SPK
  6. Penyusunan tim konseptor rancangan standar (SK personil)
  7. Tim konseptor merumuskan konsep rancangan standar
  8. Penyerahan konsep RSNI kepada pelanggan

Sesuai Surat Perjanjian Kerjasama (SPK).

Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi website resmi kami: bbkkp.kemenperin.go.id

Sesuai Surat Perjanjian Kerjasama (SPK).

Silakan lihat tarif layanan BBKKP di Peraturan Pemerintah RI nomor 47 Tahun 2011

Konsep Rancangan SNI

Email : bbkkp_jogja@kemenperin.go.id
Telp/Fax : +62-274-512929 / +62-274-563655
SMS/WA : +62-811-2827-821

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standardisasi"