Legalisasi Ijazah SMK SMTI Padang

  1. Membawa fotokopi SKHU/Ijazah/Raport maksimal sebanyak 5 (lima) lembar

  1. Petugas menerima fotokopi SKHU/Ijazah/Raport
  2. Petugas meneliti keaslian dari fotokopi SKHU/Ijazah/Raport untuk ditandatangani Kepala Sekolah
  3. Petugas menstempel fotokopi SKHU/Ijazah/Raport untuk ditandatangani Kepala Sekolah atau Kasubbag Tata Usaha
  4. Pelanggan menerima berkas yang sudah ditandatangani atau dilegalisasi oleh Kepala sekolah

Pemberian Pelayanan Informasi Pubik dilaksanakan setiap hari kerja, dengan pembagian waktu sebagai berikut:

Senin s.d. Kamis : 07.30 s.d. 16.00 WIB

Jumat                 : 07.30 s.d. 16.30 WIB

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Ijazah

  1. Menyampaikan langsung secara lisan atau tertulis kepada bagian Tata Usaha,
  2. Kotak saran,
  3. Email: smtipadang@kemenperin.go.id
  4. Website: www.smtipadang.sch.id
  5. Facebook: SMK SMTI Padang
  6. Instagram: @smksmtipdg

Telp. (0751) 7053522, Fax. (0751) 41924

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Ijazah SMK SMTI Padang"