Layanan Konsultasi/ Advokasi HKI

  1. Pemohon merupakan IKM/UKM yang berada di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta
  2. Pemohon merupakan IKM/UKM yang aktif melakukan kegiatan usaha
  3. Pemohon untuk kegiatan konsultasi HKI on site merupakan kelompok usaha sebanyak 20 UKM
  4. Pemohon untuk kegiatan konsultasi HKI in site bisa secara kelompok atau perorangan dengan waktu yang telah ditentukan

  1. Sistem Mekanisme dan Prosedur Konsultasi HKI on site (layanan konsultasi di lokasi IKM/UKM) 1. Pemohon mengusulkan kelompok IKM/UKM untuk dilakukan konsultasi HKI di lokasi IKM/UKM 2. Ditentukan kelompok IKM/UKM potensial untuk dilakukan konsultasi HKI 3. Calon peserta konsultasi HKI mengisi kartu konsultasi yang telah disediakan 4. Calon peserta mengisi surat kesanggupan untuk mengikuti kegiatan konsultasi serta mengisi biodata IKM/UKM pada form yang telah disediakan 5. Dilakukan analisis terkait dengan permasalahan umum yang dihadapi oleh kelompok IKM/UKM berdasarkan informasi dari kartu kendali yang sudah diisi oleh calon peserta 6. Hasil rekapitulasi permasalahan dipilih permasalahan utama yang dihadapi oleh kelompok IKM/UKM kemudian disiapkan narasumber untuk memecahkan permasalahan utama tersebut 7. Ditentukan waktu dan tempat pelaksanaan konsultasi HKI on site 8. Pelaksanaan konsultasi HKI on site di lokasi yang sudah dipilih serta waktu yang telah ditentukan 9. Peserta konsultasi HKI on site dapat melakukan konsultasi terkait dengan kegiatan usahanya dengan narasumber yang ahli di bidangnya 10. Kegiatan konsutasi HKI on site ini dilakukan follow up melalui kegiatan konsultasi HKI in site (layanan konsultasi HKI di kantor) untuk memberikan solusi terhadap permasalahan IKM/UKM yang belum terpecahkan dalam kegiatan konsultasi HKI on site sesuai dengan jadwal yang tela ditentukan
  2. Konsultasi HKI in site (layanan konsultasi di kantor): 1. Pemohon datang ke kantor sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan mengisi buku tamu yang telah disediakan 2. Pemohon mengisi form kartu konsultasi yang telah disediakan 3. Konsultan memberikan informasi kepastian waktu dan tempat konsultasi 4. Konsultan melakukan analisa awal berdasar kartu konsultasi yang telah diisi oleh pemohon 5. Konsultasi di ruang konsultasi atau bisa melalui media email dan telepon

8 bulan

Tidak Dipungut Biaya (gratis)

Informasi HKI

a. Datang Langsung

b. Kotak saran

c. Telepon : (0274) 553898

d. Email : balaiKI@jogjaprov.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Konsultasi/ Advokasi HKI"