Penelitian dan Pengembangan

  1. Surat permohonan kerjasama litbang

  1. Pelanggan mengajukan permohonan kerjasama litbang ke BBKKP
  2. BBKKP meninjau permohonan kerjasama litbang. Jika penelitian dimaksud memungkinkan dilakukan, maka dibuat Surat Perjanjian Kerjasama (SPK)
  3. Penunjukkan tim penelitian
  4. Tim penelitian membuat proposal kerjasama penelitian
  5. Bendahara melakukan penagihan biaya penelitian ke pelanggan sesuai SPK
  6. Pelanggan melakukan pembayaran penelitian sesuai tagihan dan SPK
  7. Tim penelitian melakukan penelitian
  8. Tim penelitian menerbitkan laporan hasil penelitian
  9. BBKKP menyerahkan hasil penelitian kepada pelanggan

Sesuai Surat Perjanjian Kerjasama (SPK), minimal 1 tahun.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi website resmi kami: bbkkp.kemenperin.go.id

Sesuai Surat Perjanjian Kerjasama (SPK).

Silakan lihat tarif layanan BBKKP di Peraturan Pemerintah RI nomor 47 Tahun 2011

Hasil Penelitian dan Laporan Hasil Kerjasama Penelitian

Email : bbkkp_jogja@kemenperin.go.id
Telp/Fax : +62-274-512929 / +62-274-563655
SMS/WA : +62-811-2827-821

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penelitian dan Pengembangan"