Pelayanan Kultivar

  1. 1. Mengajukan Permohonan untuk melaksanakan penilaian kultivar;
  2. 2. membayar biaya sesuai peraturan yang berlaku.

  1. 1. Pemohon datang ke UPTD BP3MBTP dengan membawa surat permohonan pelayanan kultivar beserta persyaratannya, dan diverifikasi oleh petugas;
  2. 2. Setiap kali pemohon menyampaikan permohonan harus bertemu dengan front desk atau CS;
  3. 3. Petugas melakukan pelaksanaan/pengujian dilapangan (kebenaran varietas atau determinasi sesuai permohonan yang dilakukan)
  4. 4. Petugas membuat laporan hasil uji;
  5. 5. Pemohon dapat mengambil laporan hasil uji.

Laporan hasil pemeriksaan 7 hari setelah pelaksanaan dilapangan

1.    Sesuai dengan PP 35 tahun 2016

2.    Perda No 1 Th 2020

1. Pelayanan persiapan pendaftaran varietas hortikultura; 2. Pelayanan pemurnian.

a. Datang langsung,
b. Kotak saran
c. Telepon front desk (0274) 566687;
d. dan/atau via email pelayanan dengan bpppmbtp.diy@gmail.com subject: “Pengaduan”

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kultivar"