Pemberian Rekomendasi Teknis Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL)

No. SK: 188/16265

  1. Identitas pemohon
  2. Akta pendirian badan usaha
  3. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  4. Profil pemohon
  5. Nomor pokok wajib pajak, dan
  6. Surat keterangan domisili dari Instansi yang berwenang
  7. Sertifikat badan usaha, kecuali untuk usaha jasa pemeriksaan dan pengujian di bidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah dan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha
  8. Rencana pengembangan kantor wilayah untuk lembaga sertifikasi badan usaha, dan usaha jasa pemeriksaan dan pengujian pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah
  9. Surat penetapan penanggungjawab teknik
  10. Sertifikat kompetensi penanggunjawab teknis dan tenaga listrik
  11. Dokumen sistem manajemen mutu
  12. Laporan berkala 5 tahunan (apabila perpanjangan)
  13. Salinan IUJPTL yang sebelumnya (apabila perpanjangan)

  1. Pemohon mengajukan permohonan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DIY
  2. Setelah berkas lengkap dan benar, DPMPTSP DIY mengajukan permohonan rekomendasi teknis Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) ke Dinas PUPESDM DIY
  3. Setelah dilakukan verifikasi lapangan dan analisa data administrasi dan teknis, Dinas PUPESDM DIY menerbitkan Rekomendasi Teknis Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL)
  4. Rekomendasi teknis selanjutnya diproses DPMPTSP DIY untuk menerbitkan Pemenuhan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL)

Rekomendasi Teknis diterbitkan 10 (sepuluh) hari kerja sejak persyaratan diterima dan benar

Tidak dipungut biaya

1. Rekomendasi Teknis Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL); 2. Pengawasan Kegiatan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL)

1. Datang langsung
2. Email : dpupesdm@jogjaprov.go.id
3. Telepon : (0274) 589091
4. Fax : (0274) 550320

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Rekomendasi Teknis Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL)"