No. SK: 065 / 3700
Biaya Pengujian sesuai dengan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 122 Tahun 2021 tanggal 24 Desember 2021 tentang Perubahan Tarif Restribusi Jasa Usaha sebagai berikut :
1. Pengujian TPC sebesar Rp. 40.000,- per sampel;
2. Pengujian Coliform sebesar Rp. 40.000,- per sampel;
3. Pengujian Salmonella sebesar Rp. 75.000,- per sampel;
4. Pengujian Formalin sebesar Rp. 15.000,- per sampel;
5. Pengujian Boraks sebesar Rp. 10.000,- per sampel;
6. Pengujian E Coli sebesar Rp. 75.000,- per sampel.
Hasil Pengujian Kesmavet berupa : a. Hasil Pengujian TPC; b. Hasil Pengujian Coliform; c. Hasil Pengujian Salmonella; d. Hasil Pengujian Formalin; e. Hasil Pengujian Boraks; f. Hasil Pengujian E Coli.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePetugas dan Pemberi Layanan Informasi dan Pengaduan Keluhan di Subag Tata Usaha/ Sekretariat UPTD BPPTDK
Petugas dan Pemberi Layanan Informasi dan Pengaduan Keluhan di Seksi Perbibitan Ternak dan Hijauan Pakan Ternak
Petugas dan Pemberi Layanan Informasi dan Pengaduan Keluhan di Seksi Diagnostik Kehewanan