Standar Pelayanan Informasi

  1. Fotocopy tanda pengenal;
  2. Fotocopy tanda pengenal;
  3. Surat keterangan pendukung untuk meminta informasi

  1. Pemohon meminta informasi terkait Tahura bunder
  2. Pemohon meminta informasi terkait Tahura bunder
  3. Pemohon menunggu arahan dari Petugas

Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah permohonan diterima dengan lengkap

Tidak dipungut biaya

Bantuan pelayanan terhadap informasi baik terkait fasilitas dan sarana prasarana yang ada maupun informasi publik seperti data pengunjung

Balai Taman Hutan Raya Bunder
Jl.Argulobang 17 Baciro, Gondokusuman, Yogyakarta
Telp                  : (0274)588518
email                 : tahurabunder.1@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Informasi"