Pembuangan Lumpur Tinja

  1. Limbah yang berasal dari rumah tangga/tangki septik.
  2. pH yang diperbolehkan 6 – 9
  3. Tidak mengandung minyak dan lemak
  4. Warna dari tangki septik (hitam/coklat)

  1. Truk Tanki masuk ke lokasi pembuangan;
  2. Pemohon laporan ke petugas jaga retribusi
  3. Petugas memverifikasi keperluan pemohon, hasil verifikasi petugas berupa : a. Permohonan dapat diproses apabila cek kualitas dari pH lemak, warna ke koneksi Sischarge point SAP Hubber b. Permohonan ditolak apabila terlalu tinggi kadar pH lemak dan warna
  4. 4) Membayar biaya retribusi secara tunai maupun non tunai (QRIS) kemudian pulang.

Diselesaikan secara langsung pada hari itu juga saat selesai pembuangan lumpur tinja selama sekitar 20 – 30 menit.

Untuk mendapatkan layanan ini dikenakan biaya Rp 58.000/rit

Pembuangan Lumpur Tinja

a. Datang Langsung,

b. Kotak saran

c. Email : balai.pisampdiy@gmail.com

d. Telepon : (0274) 6466525

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store