Layanan Pengaduan Masyarakat

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Mengisi formulir permintaan Informasi Publik
  3. Menunjukkan KTP/Identitas lain melampirkan fotocopy KTP/identitas lain.
  4. Pengguna informasi Publik wajib menggunakan informasi publik dengan mencantumkan sumber darimana memperoleh informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundan-undangan.

  1. Pemohon mengajukan permintaan informasi dengan hadir di meja pelayanan informasi.
  2. Pemohon melengkapi persyaratan.
  3. 3. Petugas memverifikasi keperluan pemohon, hasil verifikasi petugas berupa : a. Permohonan dapat diproses dan petugas memberikan bukti permohonan b. Permohonan ditolak
  4. 4. Petugas memberikan data informasi yang dibutuhkan pemohon

Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10(sepuluh) hari kerja sejak diterimanya petugas pengelola pengaduan akan menyampaikan tanggapan secara resmi. Dan petugas pengaduan dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.

Untuk mendapatkan layanan ini tidak dikenakan biaya.

Tanggapan pengaduan pelayanan publik

a. Datang langsung

b. Kotak saran

c. email : balaisampah@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan Masyarakat"