Pengantar SKCK

  1. Foto Copy KTP
  2. Surat Pengantar/DPP5 dari Kelurahan
  3. Pas Foto 4x6 (2lembar)
  4. Foto Copy Ijasah Terakhir
  5. Foto Copy KK

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Menunggu panggilan
  3. Penerimaan berkas dan pemverikasian berkas
  4. Setelah berkas dinayatakan lengkap langsung dimintakan tanda tangan oleh pejabat yang menangani
  5. Meregister/meagenda surat
  6. Menyerahkan berkas ke pehoman

Apabila kelengkapan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar SKCK

Web  : Lapor Hendi (lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar SKCK"