Penjualan Benih

  1. 1. Identitas Pemohon (SIM/KTP/KTM);

  1. Pemohon/Petani/kelompok Tani datang ke UPTD BP3MBTP, langsung menuju bagian pemasaran;
  2. Pemohon dimintai identitasnya untuk arsip penjualan benih. Petugas Pemasaran membuatkan faktur pembelian sesuai yang diinginkan pemohon;
  3. Petugas Gudang mengambilkan benih sesuai dengan faktur yang telah dibuat bagian pemasaran;
  4. Barang/benih diserahkan kepada pemohon.

Penjualan Benih/Bibit selama 10 menit

1.    Sesuai dengan PP 35 tahun 2016

2.    Perda No 1 Th 2020


Penjualan Benih/Bibit berupa : Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura

  1. Datang langsung ke UPTD BP3MBTP, Unit Produksi Wijilan, Unit Produksi Gading, Unit Produksi Gesikan, Unit Produksi Berbah, Unit Produksi Ngipiksari, Unit Produksi Wonocatur dan Unit Produksi Tambak
  2. Kotak saran
  3. Telepon front desk (0274) 566687
  4. dan/atau via email pelayanan dengan bpppmbtp.diy@gmail.com subject: “Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penjualan Benih"