Pelayanan Regristrasi Lahan Usaha Hortikultura

  1. Pengguna (user) melakukan pendaftaran dengan mengisi Buku Tamu ? Pendaftaran di front office Sekretariat;
  2. Membawa surat Permohonan tertulis secara kedinasan
  3. Menunjukkan Identitas Pengguna (SIM/KTP) kepada Petugas

  1. Pengguna dating keruang Pelayanan Publik/ Front Office Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY dan mengisi buku pendaftaran.
  2. Petugas melayani Pengguna dengan menanyakan apa keperluannya dan surat permohonannya serta identitas Pengguna
  3. Petugas akan memenuhi informasi/ data yang dibutuhkan Pengguna
  4. Jika Pengguna belum merasa cukup dengan informasi/ data yang diperoleh, Pengguna dapat mengajukan pertanyaan pada Petugas Pelayanan seputar informasi yang dibutuhkan, sehingga Pengguna merasa cukup dengan kebutuhan informasi
  5. Pengguna dapat meminta copy file atau melakukan peminjaman materi berisi informasi yang diperlukan; Peminjaman buku, dokumen atau sejenisnya dilayani dengan syarat Pengguna meninggalkan kartu identitas
  6. Pengguna mengisi qesioner IKM
  7. Pelayanan selesai

Pelayanan permintaan informasi selambat-lambatnya 1 (satu) jam dari pendaftaran

Gratis

Registrasi Lahan Usaha Hortikultura

Datang langsung, atau menghubungi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY (0274 588938),  atau Kepala Bidang Hortikultura ( 0274 561030) dan/atau via email dpkp@jogjaprov.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Regristrasi Lahan Usaha Hortikultura"