Layanan Fasilitasi HKI

  1. Mengisi formulir permohonan rangkap 4 ( empat )
  2. Melampirkan gambar atau foto atau contoh fisik dan uraian dari fasilitasi HKI yang dimohonkan pendafatarannya ( kertas ukuran A4, 100-200 gr/m2 untuk lembar gambar/ foto, min 80 gr/m2 untuk lembar uraian rangkap 3 ( tiga ), harus jelas memperlihatkan seluruh bagian fasilitasi HKI yang ingin dilindungi
  3. Mengisi Surat Pernyataan
  4. Melampirkan Surat Rekomendasi
  5. Surat Kuasa ( bila melalui kuasa/konsultan HKI )
  6. Melampirkan Foto Copy KTP 1 ( satu ) lembar
  7. Melampirkan Surat Izin Usaha 1 ( satu ) lembar
  8. Melampirkan Etiket 1 ( satu ) lembar

  1. Pemohon datang langsung ke kantor BPKI dan mengisi buku tamu
  2. Pemohon memilih jenis layanan
  3. Pemohon menentukan jenis layanan Fasilitasi HKI ( merek, desain industri, paten, hak cipta )
  4. Pemohon melengkapi dengan melampirkan persyaratan yang ditentukan ( pemberkasan ) : a. Berkas memenuhi persyaratan diproses b. Berkas tidak memenuhi syarat ditolak
  5. Permohonan diproses : Untuk Fasilitasi HKI didaftarkan ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DIY
  6. Diterbitkan : Formulir permohonan pendafataran HKI

1. Proses

    Penyelesaian dalam memenuhi permintaan permohonan pendaftaran HKI   dilakukan setelah pemohon memenuhi persyaratan yang telah ditentukan

2. Waktu penyelesaian untuk permohonan pendaftaran HKI adalah 1 (satu) bulan

3. Penyampaian Formulir Permohonan Pendaftaran HKI di ambil langsung ke kantor BPKI

   

Untuk Layanan Fasilitasi HKI tidak dipungut biaya (gratis)

Formulir Permohonan Pendaftaran Merek, Pendaftaran Desain Industri, Pendaftaran Hak Cipta, Pendaftaran Hak Paten

a. Datang lansung

b. Kotak saran

c. Email : balaiKI@jogjaprov.go.id

d. Telepon (0274) 553898

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Fasilitasi HKI"