Rekayasa dan Produksi

  1. Pemohon datang ke BPTTG untuk pengajuan pelayanan
  2. Mengisi blangko order jenis layanan yang dikehendaki antara lain: Produksi Alat Tepat Guna, Perbaikan Alat Tepat Guna, Rekayasa Alat Tepat Guna dan Jasa Perbengkelan
  3. Kesepakatan pelayanan yang meliputi tentang spesifikasi teknis, bahan, pembiayaan, waktu pekerjaan, pengiriman, dll

  1. Pelanggan melakukan konsultasi kepada petugas pelayanan untuk melakukan identifikasi kebutuhan Alat Tepat Guna. Kemudian petugas mengkonfirmasi apakah Alat Tepat Guna dapat diproduksi ataupun tidak
  2. Apabila Alat Tepat Guna dapat diproduksi, selanjutnya pelanggan mengisi formulir penerimaan order pelayanan
  3. Konfirmasi spesifikasi teknis, bahan, biaya, waktu pengerjaan, pengiriman, dll
  4. Alat Tepat Guna mulai diproduksi
  5. Petugas melakukan pengujian Alat Tepat Guna apakah sudah sesuai dengan kebutuhan
  6. Pelanggan melakukan pembayaran retribusi dan kemudian petugas melakukan pengiriman Alat Tepat Guna
  7. Petugas menyetor retribusi ke kas daerah

Jangka waktu penyelesaian bervariasi antara 1 - 6 minggu tergantung jenis Alat Tepat Guna yang dipesan. Berikut ini adalah rincian jangka waktu penyelesaian produksi Alat Tepat Guna:

 

Biaya atau tarif berdasarkan

Rekayasa Alat Teknologi Guna, Produksi Alat Tepat Guna, Perbaikan Alat Teknologi Tepat Guna, Jasa Perbengkelan

Pelanggan dapat mengirim pengaduan ke :

Atau datang langsung ke alamat Jalan Kusumanegara no 168, Yogyakarta 

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekayasa dan Produksi"