Izin pembuatan film dan /atau video klip dalam bentuk dokumenter, film komersial, dan film promosi

  1. dalam bentuk dokumenter, film komersial, dan film promosi a.Surat Izin Produksi (untuk tujuan komersial);
  2. b.tanda pendaftaran rekaman video/ film dari Badan Informasi dan Komunikasi Nasional;
  3. c.sinopsis film yang akan dibuat;
  4. d.daftar peralatan yang akan digunakan;
  5. e.daftar crew;
  6. f.surat pernyataan tidak merusak lingkungan serta kesediaan memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

  1. Pemohon meminta izin kepada Petugas
  2. Pemohon menunggu arahan dari Petugas
  3. Pemohon mencari atau survei lokasi tempat yang dituju
  4. Pemohon meminta tagihan pembayaran ke loket
  5. Pemohon setelah selesai melaksanakan aktivitas melapor kepada petugas
  6. Pemohon mengisi kesan dan pesan di kotak saran yang telah tersedia

Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah permohonan diterima dengan lengkap

Biaya per hari

Bantuan pelayanan terhadap fasilitas dan sarana prasarana yang ada serta bantuan informasi tentang kawasan konservasi Tahura Bunder

Balai Taman Hutan Raya Bunder
Jl.Argulobang 17 Baciro, Gondokusuman, Yogyakarta
Telp                  : (0274)588518
email                 : tahurabunder.1@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin pembuatan film dan /atau video klip dalam bentuk dokumenter, film komersial, dan film promosi"