Layanan Pengaduan

  1. Mengisi formulir yang telah disediakan dengan mencantumkan data diri/identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan

  1. Pemohon mengajukan pengaduan dengan hadir di meja pengaduan
  2. Pemohon melengkapi persyaratan, menulis pengaduan di formulir pengaduan
  3. Petugas menyelesaikan pengaduan
  4. Petugas memberikan tanggapan atas pengaduan pelayanan publik secara resmi

1. Proses penyelesaian dalam penyelesaian pengaduan dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan

2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan petugas pengelola pengaduan akan menyampaikan tanggapan secara resmi. Dan petugas pengaduan dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;

3. Tanggapan atas pengaduan kepada pemohon  informasi publik dilakukan secara langsung, melalui email, telepon atau fax.

Tidak dipungut biaya

Tanggapan Pengaduan Pelayanan Publik

a. Datang Langsung,

b. Kotak saran

c. Email : balai.pisampdiy@gmail.com

d. Telepon : (0274) 6466525

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store