Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA)

  1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. Bukti Pembayaran Dkp-Tka Atau Retribusi Melalui Bank
  3. Foto Copy Keputusan Rptka Yang Masih Berlaku
  4. Foto Copy Paspor Tka Yang Masih Berlaku, Minimal Sama Dengan Masa Berlaku Imta
  5. Pas Foto Berwarna Ukuran 4 X 6 Cm Sebanyak 2 (Dua) Lembar
  6. Foto Copy Perjanjian Kerja Atau Perjanjian Melakukan Pekerjaan
  7. Foto Copy Gaji Upah Tka
  8. Foto Copy Npwp Bagi Tka Yang Bekerja Lebih Dari 6 (Enam) Bulan
  9. Foto Copy Npwp Bagi Pemberi Tenaga Kerja Tka
  10. Bukti Polis Asuransi Di Perusahaan Asuransi Berbadan Hukum Indonesia
  11. Foto Copy Bukti Kepesertaan Ikut Program Jaminan Sosial Nasional Bagi Tka Yang Bekerja Lebih Dari 6 (Enam) Bulan
  12. Foto Copy Surat Penunjukan Tki Pendamping
  13. Laporan Realisasi Pelaksanaan Pendidikan Dan Pelatihan Tki Pendamping Dalam Rangka Alih Teknologi
  14. Rekomendasi Jabatan Yang Akan Diduduki Oleh Tka Dari Instansi Teknis Sesuai Dengan Peraturan Yang Berlaku Di Instansi Teknis Terkait

  1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. Membawa Kembali Formulir Permohonan dilampirkan dengan berkas pendukung
  3. Melakukan Pembayaran Retrisbusi di Bank SULUTGO
  4. Penerbitan Izin

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA)

Tim Pelayanan Pengaduan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA)"