Pengantar SKCK

  1. Surat Pengantar dari RT/RW Setempat
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto Copy KK
  4. Foto Copy Ijazah Terakhir
  5. Surat Pengantar DPP5 dari Kelurahan
  6. Pas Foto 4x6 berwarna ( 2 Lembar )

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Menunggu panggilan
  3. Penerimaan berkas dan menferivikasi berkas
  4. setelah berkas di nyatakan lengkap langsung di mintakan tanda tangan oleh pejabat yang menangani
  5. Meregister atau mengagenda surat
  6. penyerahan berkas ke pemohon

Apabila persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar SKCK

www.Lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar SKCK"