Pengantar SKCK

  1. Fotocopy KTP
  2. Surat Pengantar DPP5 dari Kelurahan
  3. Pas Foto 4x6 (4 lembar)
  4. Fotocopy Ijazah Terakhir/akte lahir
  5. Fotocopy KK

  1. Pemohon mengambil nomor antrian;
  2. Menunggu panggilan antrian;
  3. Penyerahan dan Pengecekan Berkas; (Apabila berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon)
  4. Setelah berkas dinyatakan lengkap langsung dimintakan Tanda Tangan Pejabat yang berwenang ;
  5. Pencatatan nomor Agenda Surat/berkas;
  6. Penyerahan berkas kepada pemohon;
  7. Pelayanan selesei.

Pengecekan Berkas - berkas apabila lengkap langsung diagenda dan di tanda tangani 

Gratis tanpa dipungut biaya

Surat Pengantar SKCK

Web Lapor Hendi (Lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar SKCK"