Pelayanan Sertifikasi Benih Pertanian Tanaman Hortikultura

  1. 1. Memiliki Sertifikat kompeten sebagai Produsen Benih;
  2. 2. Mengajukan Permohonan untuk melaksanakan Sertifikasi Benih;
  3. 3. Mengajukan Permohonan untuk melaksanakan Pemeriksaan lapangan dengan membawa laporan hasil pemeriksaan pendahuluan dan membayar biaya pemeriksaan lapangan;
  4. 4. Mengajukan Permohonan untuk melaksanakan Pemeriksaan 2;
  5. 5. Mengajukan Permohonan untuk melaksanakan Pengambilan contoh benih dan membayar biaya pengujian calon benih di laboratorium;
  6. 6. Membayar biaya legalisasi label

  1. PROSEDUR PELAYANAN BERBENTUK BIJI 1. Pemohon datang ke UPTD BP3MBTP dengan membawa surat permohonan sertifikasi beserta persyaratannya , dan diverifikasi oleh petugas; 2. Petugas melakukan pemeriksaan pendahuluan; 3. Petugas membuat laporan hasil pemeriksaan pendahuluan; 4. Pemohon dapat mengambil laporan hasil pemeriksaan pendahuluan dan membayar biaya pemeriksaan lapangan.
  2. PROSEDUR PELAYANAN BERBENTUK BIJI 1. Pemohon datang ke UPTD BP3MBTP dengan membawa surat permohonan sertifikasi beserta persyaratannya , dan diverifikasi oleh petugas; 2. Petugas melakukan pemeriksaan pendahuluan; 3. Petugas membuat laporan hasil pemeriksaan pendahuluan; 4. Pemohon dapat mengambil laporan hasil pemeriksaan pendahuluan dan membayar biaya pemeriksaan lapangan. 1. Pemohon datang ke UPTD BP3MBTP dengan membawa permohonan pemeriksaan lapangan dengan membawa laporan pemeriksaan pendahuluan dan membayar biaya pemeriksaan lapangan diverifikasi oleh petugas; 2. Petugas melaksanakan pemeriksaan lapangansesuai waktu kesiapan lapangan oleh pemohon; 3. Petugas membuat laporan hasil pemeriksaan lapangan; 4. Pemohon dapat mengambil laporan hasil pemeriksaan lapangan.
  3. PROSEDUR PELAYANAN BERBENTUK BIJI 1. Pemohon datang ke UPTD BP3MBTP dengan membawa permohonan pemeriksaan generatif, dengan membawa laporan pemeriksaan lapangan 1 diverifikasi oleh petugas; 2. Petugas melaksanakan pemeriksaan lapangan 2 sesuai waktu kesiapan lapangan oleh pemohon; 3. Petugas membuat laporan hasil pemeriksaan lapangan 2; 4. Pemohon dapat mengambil laporan hasil pemeriksaan lapangan 2.
  4. PROSEDUR PELAYANAN BERBENTUK BIJI 1. Pemohon datang ke UPTD BP3MBTP dengan membawa permohonan pengambilan contoh benih, dengan membawa laporan pemeriksaan 2 diverifikasi oleh petugas; 2. Petugas melaksanakan pengambilan contoh benih sesuai waktu kesiapan lapangan oleh pemohon; 3. Contoh benih diuji di laboratorium 4. Apabila tidak lulus karena kadar air maka segera di informasikan kepada pemohon untuk diproses lagi dan diajukan permohonan lagi; 5. Petugas membuat laporan kelulusannya.
  5. PROSEDUR PELAYANAN BERBENTUK BIJI 1. Pihak ketiga mencetak label; 2. Label dilegalisir oleh petugas; 3. Pemilik membayar biaya legalisai label dan mengambil label yang sudah dilegalisir.
  6. PROSEDUR PELAYANAN BERBENTUK POHON 1. Pemohon datang ke UPTD BP3MBTP dengan membawa surat permohonan sertifikasi beserta persyaratannya, dan diverifikasi oleh petugas; 2. Petugas melakukan pemeriksaan pendahuluan; 3. Petugas membuat laporan hasil pemeriksaan pendahuluan; 4. Pemohon dapat mengambil laporan hasil pemeriksaan pendahuluan.
  7. PROSEDUR PELAYANAN BERBENTUK POHON 1. Pemohon datang ke UPTD BP3MBTP dengan membawa surat permohonan sertifikasi beserta persyaratannya, dan diverifikasi oleh petugas; 2. Petugas melakukan pemeriksaan pendahuluan; 3. Petugas membuat laporan hasil pemeriksaan pendahuluan; 4. Pemohon dapat mengambil laporan hasil pemeriksaan pendahuluan.
  8. PROSEDUR PELAYANAN BERBENTUK POHON 1. Pemohon datang ke UPTD BP3MBTP dengan membawa permohonan pemeriksaan siap salur, dengan membawa laporan pemeriksaan lapangan diverifikasi oleh petugas; 2. Petugas melaksanakan pemeriksaan siap salur sesuai waktu kesiapan lapangan oleh pemohon; 3. Petugas membuat laporan hasil pemeriksaan siap salur; 4. Pemohon dapat mengambil laporan hasil pemeriksaan siap salur.

1. Laporan pemeriksaan pendahuluan selesai satu minggu setelah dilakukan pemeriksaan pendahuluan;
2. Laporan pemeriksaan vegetatif 1 selesai satu minggu setelah dilakukan pemeriksaan vegetatif;
3. Laporan pemeriksaan 2 selesai satu minggu setelah dilakukan pemeriksaan generatif;
4. Laporan siap salur selesai satu minggu setelah pemeriksaan siap salur;
5. Legalisasi label satu hari setelah label diterima petugas.

1.    Sesuai dengan PP 35 tahun 2016

2.    Perda No 1 Th 2020


Sertifikasi benih Hortikultura berbiji/ pohon.

a. Datang langsung,
b. Kotak saran
c. Telepon front desk (0274) 566687;
d. dan/atau via email pelayanan dengan bpppmbtp.diy@gmail.com subject: “Pengaduan”

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sertifikasi Benih Pertanian Tanaman Hortikultura"