Pengujian Residu Pestisida

  1. Mengajukan surat permohonan
  2. Melampirkan data penggunaan pestisida kimia (bila menggunakan)
  3. Mendapat persetujuan dari Kepala UPTD BPTP DIY

  1. Pemohon mengajukan permintaan informasi dengan hadir di meja pelayanan informasi yang berada di kantor UPTD BPTP DPKP DIY
  2. Pemohon diarahkan ke Laboratorium Peningkatan Mutu Produk Tanaman (LPMPT)
  3. Petugas memverifikasi keperluan pemohon, hasil verifikasi petugas berupa : a. Permohonan dapat diproses dan petugas memberikan bukti permohonan b. Permohonan ditolak
  4. Petugas memberikan hasil analisa tanaman yang diajukan pemohon

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Pengujian Residu Pestisida

1. Datang Langsung
2. Kotak saran
3. email : bptphdiy@yahoo.com
4. Telepon (0274) 582829

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengujian Residu Pestisida"