Pengantar SKCK

  1. Fotocopy KTP
  2. Surat Pengantar dari Kelurahan (DPP5)
  3. Pas Foto 4x6 (2 lembar)
  4. Fotocopy Ijazah Terakhir
  5. Fotocopy KK

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Menunggu antrian di panggil
  3. Penyerahan dan Pengecekan Berkas
  4. Register Berkas dengan agenda penomoran pada surat (silaker)
  5. Setelah berkas dinyatakan lengkap, langsung dimintakan tanda tangan oleh Pejabat yang berwenang
  6. Penyerahan Berkas kepada Pemohon
  7. Pelayanan selesai

Apabila seluruh persyaratan sudah lengkap 

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar SKCK

web : lapor.go.id

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar SKCK"