Layanan Informasi Publik

No. SK: 188/16265

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Mengisi formulir permintaan Informasi Publik.
  3. Menunjukkan KTP/identitas lain dan melampirkan fotocopy KTP/ identitas lain.
  4. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan informasi publik dengan mencantumkan sumber dari mana memperoleh Informasi Publik , baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan

  1. Pemohon mengajukan permintaan informasi di meja pelayanan informasi atau melalui website, email dan WA 0852 0033 0000 (Melalui Website atau email : Dapat mendownload Informasi Publik yang tersedia pada website https://dpupesdm.jogjaprov.go.id atau melalui email dengan alamat : dpupesdm@jogjaprov.go.id)
  2. Melalui Telepon/fax/WA : Dapat menghubungi telepon Desk Layanan informasi di nomor (0274) 589091 Fax (0274) 5503 atau WA ke nomor 0852 0033 0000.
  3. Langsung : Datang langsung ke Desk Layanan Informasi, dengan alamat Jalan Bumijo No 5 Yogyakarta
  4. Pemohon mengisi blangko dan melengkapi persyaratan
  5. Petugas memverifikasi keperluan pemohon, hasil verifikasi petugas berupa : a. Permohonan dapat diproses dan petugas memberikan bukti permohonan b. Permohonan ditolak
  6. Petugas memberikan data informasi yang dibutuhkan pemohon

  1. Proses penyelesaian dalam memenuhi permintaan permohonan informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
  2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumnetasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;
  3. Penyampaian informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, melalui email, fax ataupun jasa pos.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pemohon informasi publik dapat melakukan penggandaan dengan fotocopy sendiri disekitar gedung DinasPUPESDM DIY atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekam data dan informasi.

1. Profil Dinas PUPESDM DIY 2. Standar Pelayanan Dinas PUPESDM DIY 3. Pengadaan Barang dan Jasa Dinas PUPESDM DIY 4. Laporan Kinerja 5. Program dan Kegiatan Dinas PUPESDM DIY 6. Realisasi Program dan Kegiatan Dinas PUPESDM DIY 7. Informasi ke-PU-an 8. Informasi Magang/Penelitian

1. Datang langsung

2. Email : dpupesdm@jogjaprov.go.id

3. Telepon : (0274) 589091

4. Fax : (0274) 550320

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Informasi Publik"