Izin pengambilan dokumentasi foto

  1. Izin pengambilan dokumentasi komersial dalam bentuk foto
  2. Surat Izin pengambilan dokumentasi komersial dalam bentuk foto
  3. Daftar peralatan yang akan digunakan
  4. Daftar crew/ personil
  5. Surat pernyataan tidak merusak lingkungan serta kesediaan memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku
  6. Fotocopy tanda pengenal

  1. 1.Pemohon meminta izin kepada Petugas
  2. 2.Pemohon menunggu arahan dari Petugas
  3. 3.Pemohon mencari atau survei lokasi tempat yang dituju
  4. 4.Pemohon meminta tagihan pembayaran ke loket
  5. 5.Pemohon setelah selesai melaksanakan aktivitas melapor kepada petugas
  6. 6.Pemohon mengisi kesan dan pesan di kotak saran yang telah tersedia

Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah permohonan diterima dengan lengkap

biaya per event

Bantuan pelayanan dan informasi tentang camping ground

Balai Taman Hutan Raya Bunder
Jl.Argulobang 17 Baciro, Gondokusuman, Yogyakarta
Telp                  : (0274)588518
email                 : tahurabunder.1@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin pengambilan dokumentasi foto"