Proses penyelesaian dalam memenuhi permintaan permohonan informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisi informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. PPID dapat memperpanjang waktu penyelesaian paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;
Penyampaian informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, melalui email, fax ataupun jasa pos.
Penyampaian informasi konsultasi oleh petugas yang ditunjuk kepada pemohon dilakukan secara langsung.
Tidak dipungut biaya
Informasi berkala, informasi serta merta, informasi setiap saat, informasi yang dikecualikan, Data kelautan dan perikanan, Konsultasi terkait dengan kegiatan kelautan dan perikanan.
Penanganan pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan dengan cara:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store