Layanan Informasi Publik dan Konsultasi

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Mengisi formulir permohonan Informasi
  3. Menunjukkan dan melampirkan fotocopy Kartu Identitas.
  4. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan informasi publik dengan mencantumkan sumber dari mana memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan

  1. Pemohon mengajukan permintaan informasi dengan hadir di meja pelayanan informasi
  2. Pemohon melengkapi persyaratan
  3. Petugas memverifikasi keperluan pemohon, hasil verifikasi petugas dapat berupa permohonan yang dapat diproses dan petugas memberikan bukti permohonan, atau permohonan ditolak
  4. Apabila permohonan dapat diproses, petugas memberikan data informasi yang dibutuhkan pemohon

  1. Proses penyelesaian dalam memenuhi permintaan permohonan informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;

  2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisi informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. PPID dapat memperpanjang waktu penyelesaian paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;

  3. Penyampaian informasi publik kepada pemohon  informasi publik dilakukan secara langsung, melalui email, fax ataupun jasa pos.

  4. Penyampaian informasi konsultasi oleh petugas yang ditunjuk kepada pemohon dilakukan secara langsung.

Tidak dipungut biaya

Informasi berkala, informasi serta merta, informasi setiap saat, informasi yang dikecualikan, Data kelautan dan perikanan, Konsultasi terkait dengan kegiatan kelautan dan perikanan.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan dengan cara:

  1. Datang Langsung ke Desk Layanan Informasi, dengan alamat Dinas Kelautan dan Perikanan DIY, Jalan Sagan III/4 Yogyakarta (Buka di Google Maps)
  2. Kotak saran yang tersedia di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan DIY atau melalui website saran dan pengaduan
  3. Alamat email: dislautkan@jogjaprov.go.id 
  4. Telepon : (0274) 560386 Fax : (0274) 560386
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Informasi Publik dan Konsultasi"