Poliklinik VCT/CST/PDP

  1. Membawa berkas lengkap untuk mendaftar di Rekam Medis
  2. Penandatangan Inform Concent setelah konseling
  3. Surat pendaftaran ke lab untuk Rapid Test HIV
  4. Hasil Test HIV --- PDP

  1. Pasien mendaftarke Rekam Medik
  2. Pasien Konseling Pra Test HIV
  3. Pasien menandatangani formulir Inform concent dan pemeriksaan Lab
  4. Baca hasil test
  5. Konseling Post Test
  6. Skrinning Pra ARV untuk pasien dirujuk ke PDP
  7. Pemberian ARV untuk ODHA
  8. Follow up therapy

1. Untuk pelayanan VCT (24 Jam)

2. Untuk pelayanan CST (7 Hari)

3. Konseling Pra test (1 jam)

4. Pemeriksaan Lab (Rapid Test HIV) lebih dari 30 menit

5. Konfirmasi hasil lab oleh Dokter SPPK kurang dari 24 jam

6. Konseling Post Test (1 jam)

7. Konseling PDP sampai Therapy ARV kurang dari 7 hari

1. Rapid Test HIV dan Reagen mengacu Peraturan Kemenkes Subdit P2PL

2. ARV mengacu peraturan Kemenkes Subdit P2PL

• Memberikan pelayanan konseling tentang HIV / AIDS • Memberikan pelayanan pemeriksaan HIV • Memberikan pelayanan rujukan jika hasil tes HIV positif • Memberikan dukungan ODHA untuk meningkatkan kualitas hidup

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara lisan dan atau tulisan melalui surat yang ditujukan kepada Humas RSUD MEURAXA Kota Banda Aceh
  2. Menyampaikan Pengaduan, Saran, dan masukan langsung melalui Telepon : 0651-43097 dan Costumer Service : 081344227667/08126978113
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poliklinik VCT/CST/PDP"