Izin Lingkungan

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy Rekomendasi Tata Ruang
  3. Fotocopy Izin Lokasi
  4. Fotocopy Izin Prinsip
  5. Surat Rekomendasi Teknis Dinas Lingkungan Hidup
  6. Fotocopy E-KTP Pemohon
  7. Fotocopy NPWP Pemohon
  8. Fotocopy NPWP Perusahaan
  9. Profil Perusahaan

  1. Membawa Surat Permohonan ke DPMPTSP
  2. Rapat Teknis DPMPTSP
  3. Survey Lokasi Usaha
  4. Penerbitan Izin

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin Lingkungan

Tim Pelayanan Pengaduan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Lingkungan"