Layanan Informasi Publik

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Mengisi formulir permintaan Informasi Publik.
  3. Menunjukkan KTP/identitas lain dan melampirkan fotocopy KTP/ identitas lain.
  4. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan informasi publik dengan mencantumkan sumber dari mana memperoleh Informasi Publik , baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan

  1. Pemohon mengisi form permintaan informasi publik
  2. Pemohon memberikan identitas
  3. Petugas memverifikasi keperluan pemohon dan memberikan bukti (jika ditolah maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki)
  4. Jika berdasarkan hasil verifikasi berkas diterima maka petugas memberikan data informasi yang diperlukan oleh pemohon.

1) Proses penyelesaian dalam memenuhi permintaan permohonan informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;

2) Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;

3) Penyampaian informasi publik kepada pemohon  informasi publik dilakukan secara langsung, melalui email, fax ataupun jasa pos. 

Layanan informasi publik tidak dikenai biaya.

Produk Informasi Publik yang tersedia di Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Balai KPH Yogyakarta

a. Datang Langsung

b. Kotak pengaduan/saran

c. email : kphjogja13@gmail.com

d. Telepon : (0274) 547740

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Informasi Publik "