Gerakan Pengendalian OPT

  1. Mengajukan surat permohonan
  2. Melampirkan surat rekomenadsi dari POPT setempat
  3. Ada kesanggupan kelompok tani pemohon untuk berperan serta dalam gerakan pengendalian OPT

  1. Pemohon mengajukan permintaan informasi dengan hadir di meja pelayanan informasi yang berada di kantor UPTD BPTP DPKP DIY
  2. Pemohon diarahkan ke Seksi Pengendalian OPT
  3. Petugas memverifikasi keperluan pemohon, hasil verifikasi petugas berupa : a. Permohonan dapat diproses dan petugas memberikan bukti permohonan b. Permohonan ditolak
  4. Petugas mendelegasikan kepada Brigade Proteksi Tanaman yang dilanjutkan ke Regu Pengendalian Tanaman
  5. Petugas melakukan gerakan pengendalian di lokasi sesuai permohonan dari pemohon

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Gerakan Pengendalian OPT

1. Datang Langsung
2. Kotak saran
3. email : bptphdiy@yahoo.com
4. Telepon (0274) 582829

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Gerakan Pengendalian OPT"