Pajak Restoran/Catering/Rumah Makan

  1. Fc.KTP
  2. Alamat Objek
  3. Alamat Subjek
  4. Laporan Penjualan berupa : kwitansi/Nota

  1. Datanglah dengan membawa Kelengkapan Persyaratan

4 Hari

Tidak dipungut biaya

1. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), 2. Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD), 3. SKPD Nihil (SKPDN), 4. SKPD Kurang Bayar/SKPDKB (surat ketetapan pajak yang menentukan kurang bayar atas jumlah pajak yang telah ditetapkan)

0811 7150 888

bpprd.bangkabarat@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pajak Restoran/Catering/Rumah Makan"