Pelayanan Tambat Labuh Kapal Perikanan

No. SK: 527/1463

  1. Surat / formulir permohonan keberangkatan kapal perikanan
  2. Surat Tanda Bukti Lapor Keberangkatan Kapal (STBLKK)
  3. Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal (STBLKK) terakhir

  1. STBLKK (Keberangkatan) terbit
  2. Pengecekan STBLKK (Kedatangan) terakhir
  3. Perhitungan tarif jasa tambat dan labuh kapal perikanan, apabila perhitungan tidak sesuai maka STBLKK (Keberangkatan) tidak terbit
  4. Verifikasi perhitungan tarif jasa tambat labuh kapal perikanan
  5. Pembayaran tarif jasa tambat labuh kapal perikanan oleh nelayan / pemilik kapal
  6. Bukti pembayaran tarif jasa tambat labuh kapal perikanan terbit

W aktu  penyelesaian  dilaksanakan  paling  lambat  15 menit

Tarif jasa tambat untuk kapal > 30 GT sebesar Rp10.000,- per kapal per hari; dan kapal < 30> 30 GT sebesar Rp.1.000,- per kapal per hari; dan kapal < 30>3

Dokumen bukti pembayaran tarif tambat labuh kapal perikanan

1. Melapor secara langsung ke kantor pelayanan
2. Kotak saran
3. Email : pppsadeng@gmail.com
4. Wa Center : 081325444716
5. Instagram : @pppsadeng
6. Website : www.pppdislautkan.jogjaprov.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tambat Labuh Kapal Perikanan"