Layanan Rekomendasi IKM/ UKM

  1. Foto Copy KTP 1 (satu) lembar
  2. Etiket merek 1 ( satu ) lembar
  3. 3. Foto copy Izin Usaha 1 ( satu ) lembar : • minimal IUMK ( Izin Usaha Mikro Kecil ) dari Kecamatan • Kategori IKM/UKM ( modal usaha kurang dari 1 milyar )

  1. Pemohon datang ke kantor BPKI dan mengisi buku tamu
  2. Pemohon memilih jenis layanan
  3. Pemohon menentukan jenis layanan rekomendasi IKM/UKM
  4. Pemohon melengkapi dengan melampirkan persyaratan yang ditentukan ( pemberkasan ) : a. Berkas memenuhi persyaratan diproses b. Berkas tidak memenuhi syarat ditolak
  5. Permohonan diproses dengan mengentry data
  6. Penomoran dan penandatangan surat rekomendasi
  7. Diterbitkan Surat Rekomendasi

1. Proses penyelesaian dalam memenuhi permintaan permohonan surat rekomendasi dilakukan setelah pemohon memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

2. Waktu penyelesaian dilaksanakan selama 30 menit (Tiga puluh menit )

3. Penyampaian surat rekomendasi dapat langsung diberikan kepada pemohon.

Layanan Permohonan Rekomendasi tidak dipungut biaya (gratis)

Penerbitan Surat Rekomendasi Pendaftaran HKI

a. Datang langsung

b. Email : balaiKI@jogjaprov.go.id

c. Kotak saran

d. Telepon (0274) 553898

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Rekomendasi IKM/ UKM"