Izin Angkutan Kayu Kelapa

  1. Surat Keterangan Asal Usul Kayu
  2. Fotocopy E-KTP Pemohon
  3. Fotocopy BPJS Pemohon
  4. Fotocopy Surat Tanda Terima Setoran PBB
  5. Surat Keterangan Kepemilikan Kayu
  6. Mengisi Formulir Permohonan

  1. Mengisi Formulir permohonan
  2. Membawa kembali formulir permohonan dilampirkan dengan berkas pendukung
  3. Penerbitan Izin

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin Angkutan Kayu Kelapa

Tim Pelayanan Pengaduan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Angkutan Kayu Kelapa"