1. Verifikasi kelengkapan persyaratan administrasi (14 hari kerja)
2. Penilaian proposal kerja sama (14 hari kerja)
3. Verifikasi lapangan oleh tim pertimbangan teknis (7 hari kerja)
4. Penyusunan naskah kerja sama (7 hari kerja)
5. Perbalisasi perjanjian kerja sama (1 hari kerja)
6. Operasionalisasi pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam dengan jangka waktu : - Kerja Sama yang diajukan oleh Perorangan dan/atau kelompok Masyarakat Setempat = 2 tahun - Kerja Sama yang diajukan oleh Badan Usaha Milik Desa, Koperasi setempat, usaha mikro kecil dan menengah, Badan Usaha Milik Daerah, dan Perguruan Tinggi/Lembaga Penelitian = 5 tahun
7. Penyetoran hasil kerja sama berupa : - Uang = Disetor ke kas daerah paling lambat 7 hari kerja setelah diterima - Barang = Disampaikan kepada pengelola barang daerah untuk dicatat sebagai asset daerah
Pengajuan permohonan kerja sama pemanfaatan jasa lingkungan tidak dipungut biaya.
Kerja sama pemanfaatan jasa lingkungan
1. Kotak saran
2. Telp. (0274) 547740
3. Email : kphjogja13@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store