Kerja Sama Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam

  1. Subjek Kerja Sama meliputi : a). Pemerintah Daerah b). Pihak Lain
  2. Pihak Lain meliputi : a). Perorangan; b). kelompok Masyarakat Setempat; c). Badan Usaha Milik Desa; d). Koperasi setempat; e). Usaha Mikro Kecil dan Menengah; f). Badan Usaha Milik Daerah; g). Perguruan Tinggi dan/atau Lembaga Penelitian.
  3. Objek Kerja Sama Pemanfaatan Jasa Lingkungan meliputi : a). Pemanfaatan Aliran Air; b). Pemanfaatan Air; c). Pemanfaatan Wisata Alam; d). Penyelamatan dan Perlindungan Lingkungan.
  4. Syarat dan Prosedur Permohonan Kerja Sama : a). Pihak lain mengajukan permohonan kerja sama secara tertulis kepada: - Kepala Balai KPH bagi pemohon perorangan atau kelompok masyarakat setempat; - Kepala Dinas dengan tembusan kepala Balai KPH Yogyakarta bagi pemohon BUMDes, Koperasi setempat, UMKM, BUMD, Perguruan tinggi/Lembaga penelitian; b). Pihak lain mengajukan proposal kerja sama yang memuat: - Identitas para pihak; - Maksud dan tujuan; - Rencana kerja; - Pola bagi hasil; - Jangka waktu kerja sama; - Hak dan kewajiban para pihak; - Sumber pendanaan; c). Persyaratan administrasi bagi pemohon perorangan dan kelompok masyarakat setempat meliputi: - Surat permohonan; - KTP atau surat keterangan tempat tinggal dari kepala desa setempat; - Surat keterangan oleh desa dan kecamatan setempat; - Mempunyai potensi untuk pengembangan usaha secara berkelanjutan; - Rencana kegiatan usaha yang akan dilakukan; d). Persyaratan administrasi bagi pemohon BUMDes/Koperasi setempat/UMKM/BUMD/Perguruan tinggi/Lembaga penelitian meliputi: - Akte pendirian badan usaha atau koperasi dan perubahannya; - NPWP; - Surat keterangan kepemilikan modal atau referensi setempat; - Rencana kegiatan usaha yang dilakukan.
  5. Verifikasi administrasi dan teknis: Berdasarkan permohonan kerja sama, Kepala dinas/Kepala Balai KPH melakukan verifikasi adminstrasi dan teknis. Berdasarkan hasil verifikasi, Kepala dinas/kepala balai menyiapkan perjanjian kerja sama yang memuat: a). Judul perjanjian; b). Waktu penandatanganan kerja sama; c). Identitas para pihak; d). Dasar perjanjian; e). Maksud dan tujuan; f). Persyaratan; g). Ruang lingkup dan pola atau skema kerja sama; h). Peta lokasi dan luas areal yang dikerja samakan; i). Jenis kegiatan; j). Hak dan kewajiban; k). Jangka waktu; l). System bagi hasil yang proposional berdasarkan hasil kesepakatan; m). Pendanaan operasionalisasi pemanfaatan hutan; n). Mekanisme pelaporan; o). Wanprestasi; p). Perpanjangan dan pengakhiran kerja sama; q). Penyelesaian sengketa; r). Keadaan memaksa (force majeure).
  6. Perbalisasi Perjanjian Kerja Sama yang dilakukan dengan cara manual atau dalam forum rapat. Berdasarkan perbalisasi, perjanjian kerja sama ditandatangani oleh : a). Kepala Balai KPH Yogyakarta dan Pihak Lain untuk Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Hutan dengan Perorangan atau kelompok Masyarakat Setempat; b). Kepala Dinas dan Pihak Lain untuk Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Hutan dengan Badan Usaha Milik Desa, Koperasi setempat, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Badan Usaha Milik Daerah atau Perguruan Tinggi/Lembaga Penelitian.

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan kerja sama beserta proposal kerja sama
  2. Pemohon melengkapi persyaratan administrasi
  3. Verifikasi kelengkapan persyaratan administrasi, penilaian proposal kerja sama, verifikasi lapangan oleh tim pertimbangan teknis (jika hasil verifikasi menyatakan berlum memenuhi syarat maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  4. Penerimaan berkas dan penilaian berkas (jika layak dapat dilanjutkan dengan penyusunan naskah kerja sama)
  5. Penyusunan Naskah Kerja Sama

1. Verifikasi kelengkapan persyaratan administrasi (14 hari kerja)

2. Penilaian proposal kerja sama (14 hari kerja)

3. Verifikasi lapangan oleh tim pertimbangan teknis (7 hari kerja)

4. Penyusunan naskah kerja sama (7 hari kerja)

5. Perbalisasi perjanjian kerja sama (1 hari kerja)

6. Operasionalisasi pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam dengan jangka waktu : - Kerja Sama yang diajukan oleh Perorangan dan/atau kelompok Masyarakat Setempat = 2 tahun - Kerja Sama yang diajukan oleh Badan Usaha Milik Desa, Koperasi setempat, usaha mikro kecil dan menengah, Badan Usaha Milik Daerah, dan Perguruan Tinggi/Lembaga Penelitian = 5 tahun

7. Penyetoran hasil kerja sama berupa : - Uang = Disetor ke kas daerah paling lambat 7 hari kerja setelah diterima - Barang = Disampaikan kepada pengelola barang daerah untuk dicatat sebagai asset daerah

Pengajuan permohonan kerja sama pemanfaatan jasa lingkungan tidak dipungut biaya.

Kerja sama pemanfaatan jasa lingkungan

1. Kotak saran

2. Telp. (0274) 547740

3. Email : kphjogja13@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kerja Sama Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam"