Pengujian Parameter Kualitas Lingkungan

  1. Pelanggan mengajukan surat permohonan dengan mengisi formulir yang sudah disediakan

  1. Permintaan Pengujian dengan datang langsung ke kantor Balai Laboratorium Lingkungan a. Pelanggan datang ke Front Office (FO) mengisi Form Permintaan Pengujian Contoh uji (FPPC) b. Pelanggan mengisi FPPC kemudian FO melakukan kaji ulang permintaan c. Jika kaji ulang menyatakan pengujian bisa dilakukan maka contoh uji diterima dan FO membuatkan billing pembayaran d. Jika kaji ulang permintaan pengujian tidak dapat dilaksanakan maka FO tidak menerima contoh uji dan menginformasikan keterangan penyebab penolakan e. Setelah pemberkasan selesai FO memberi Kode pada contoh uji f. FO mengantar contoh uji ke laboratorium g. FO menyerahkan FPPC kepada pengetik Laporan Hasil Uji
  2. Permintaan Pengujian melalui aplikasi layanan online Balai Laboratorium Lingkungan a. Pelanggan melakukan pendaftaran melalui layanan online melalui link https://dlhk.jogjaprov.go.id/lab-ling/ dengan terlebih dahulu membuat akun sebagai pelanggan b. Pelanggan mengisi Form Permintaan Pengujian yang ada di aplikasi c. Petugas pelayanan melakukan kaji ulang permintaan pengujian yang sudah dikirim d. Jika hasil kaji ulang menyatakan pengujian bisa dilaksanakan maka permintaan pengujian akan diterima e. Jika hasil kaji ulang pengujian tidak dapat dilaksanakan maka Permintaan pengujian ditolak f. Pelanggan membayar biaya pengujian setelah permintaan pengujian diterima dengan cara membayar langsung ke Bank atau melalui transfer sesuai dengan billing pembayaran yang diterima g. Tanda bukti pembayaran disampaikan ke petugas pelayanan langsung atau dapat dikirimkan melalui WA atau dengan mengupload bukti pembayaran dari akun pelanggan h. Pelanggan membawa contoh uji ke laboratorium dan menyerahkannya ke petugas pelayanan i. Contoh uji dibawa petugas ke laboratorium untuk diuji
  3. Permintaan Pengambilan Contoh Uji a. Pelanggan menyampaikan surat resmi permintaan pengambilan contoh uji yang ditandatangani oleh kepala instansi/Badan usaha b. Pelanggan datang ke Front Office mengisi form permintaan pengambilan contoh uji c. FO menginformasikan bahwa permintaan akan di proses dan hasilnya akan disampaikan lebih lanjut (Telepon, WA, email, dll), informasi disampaikan maksimal 5 hari d. FO menyerahkan Formulir Permintaan Pengambilan Contoh (FP2C) kepada Kasie Pengujian untuk dikaji dan dijadwalkan e. Hasil pengkajian dan dijadwal disampaikan kembali ke FO untuk disampaikan ke pelangan f. FO menyampaikan jadwal pengambilan contoh uji dan biayanya kepada pelanggan (Telepon, WA, email, dll)

Jangka waktu penyelesaian 20 hari kalender sejak contoh uji diterima, bila ada perubahan akan disampaikan sebelumnya untuk mendapat persetujuan pelanggan.

Tarif Pengujian berdasarkan Perda DIY No. 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha

Hasil Pengujian parameter kualitas air

  1. Petugas Pelayanan menerima pengaduan dari pelanggan yang diteruskan kepada Kepala Sub Bagian Tata Usaha. Jika jenis pengaduan berhubungan dengan :
  • Sistem manajemen dan mutu pengujian, yang bertanggung jawab Kepala Seksi Pengendali Mutu;
  • Teknis dan Pelayanan pengujian, yang bertanggung jawab Kepala Seksi Pengujian kemudian masing-masing kepala mencari akar permasalahan yang diadukan dan memberikan tindakan perbaikan serta tindakan pencegahan untuk mencegah kemungkinan terjadi kembali.
  1. Laboratorium menerima pengaduan hasil uji dengan tenggang waktu maksimal 5 hari kerja setelah LHU dikeluarkan / diterbitkan, dan apabila tanggal jatuh tempo pengaduan pada hari libur, maka tanggal pengaduan diundur pada tanggal berikutnya (hari kerja).
  2. Informasi tentang pengaduan disampaikan oleh petugas administrasi kepada pelanggan pada saat menerima contoh uji.
  3. Tenggang waktu penyelesaian perbaikan maksimal 10 (sepuluh) hari kerja untuk menyelesaikan pengaduan.
  4. Tindakan perbaikan dari pengaduan diserahkan kepada pelanggan oleh Petugas Pelayanan.
  5. Petugas Pelayanan merekam pengaduan dan tindakan perbaikan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengujian Parameter Kualitas Lingkungan"