Layanan Pengaduan Perizinan Energi dan Sumber Daya Mineral

  1. Mengisi formulir yang telah disediakan dengan mencantumkan data diri/identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan

  1. Pelapor menyampaikan aduan melalui media atau datang langsung
  2. Petugas/Operator memindaklanjuti aduan
  3. Respon Petugas: a. Apabila dapat diselesaikan maka langsung dijawab petugas dalam waktu 1x 24 jam b. Apabila setelah diidentifikasi jenis aduan diperlukan kunjungan lapangan maka diperlukan waktu 3 x 24 jam c. Apabila diperlukan koordinasi lintas OPD maka diperlukan waktu 5 x 24 jam
  4. Aduan dapat diselesaikan
  5. Tanggapan dengan menyampaikan surat jawaban

  1. Proses penyelesaian dalam penyelesaian pengaduan dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
  2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 3x24 jam sejak diterimanya permintaan petugas pengelola pengaduan akan menyampaikan tanggapan secara resmi. Dan petugas pengaduan dapat memperpanjang waktu paling lambat 5 x 24 jam;

Tanggapan atas pengaduan kepada pemohon  informasi publik dilakukan secara langsung, melalui email, fax ataupun web site.

Tidak dipungut biaya

Layanan Pengaduan Perizinan Energi dan Sumberdaya Mineral

a. Datang Langsung,

b. Kotak saran

c. email : bp3esdmslemangk@gmail.com

d. Telepon : 0274-5013522

e. Instagram : bp3esdm.syg

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan Perizinan Energi dan Sumber Daya Mineral"