Pelayanan Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB)

No. SK: 527/1463

  1. Bukti pembayaran jasa kepelabuhanan
  2. Surat tanda kebangsaan kapal
  3. Surat ukur
  4. Sertifikat radio kapal
  5. Sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan
  6. Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terakhir
  7. Pernyataan nahkoda tentang pemberangkatan kapal
  8. Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI)
  9. Surat Laik Operasi (SLO)
  10. Tanda pelunasan pungutan perikanan
  11. Surat Tanda Bukti Lapor Keberangkatan Kapal (STBLKK)
  12. Log book perikanan
  13. Surat pernyataan nahkoda tentang kedatangan kapal

  1. STBLKK (Keberangkatan) terbit
  2. Pengecekan administratif dokumen kapal perikanan, apabila dokumen administratif tidak lengkap maka STBLKK (keberangkatan) tidak terbit
  3. Pengecekan teknis dan nautis kapal perikanan, alat penangkapan ikan, dan alat bantu penangkapan ikan
  4. Penginputan permohonan melalui sistem Teman SPB
  5. Verifikasi dan validasi SPB oleh petugas kesyahbandaran dan syahbandar
  6. Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terbit

Pelayanan penerbitan SPB dibutuhkan waktu selama30 menit 

Tidak dipungut biaya

Dokumen Surat Persetujuan Berlayar

1. Melapor secara langsung ke kantor pelayanan
2. Kotak saran
3. Email : pppsadeng@gmail.com
4. Wa Center : 081325444716
5. Instagram : @pppsadeng
6. Website : www.pppdislautkan.jogjaprov.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB)"