Penyediaan Agens Hayati

  1. Mengajukan surat permohonan
  2. Melampirkan surat rekomendasi dari POPT setempat
  3. Mendapat persetujuan dari kepala UPTD BPTP DIY

  1. 1. Pemohon mengajukan permintaan informasi dengan hadir di meja pelayanan informasi yang berada di kantor UPTD BPTP DIY (1 hari) 2. Pemohon diarahkan ke Laboratorium Pengendalian Hama dan Penyakit Tumbuhan 3. Petugas memverifikasi keperluan pemohon, hasil verifikasi petugas berupa : a. Permohonan dapat diproses dan petugas memberikan bukti permohonan b. Permohonan ditolak 4. Petugas memberikan kebutuhan agensia hayati yang dibutuhkan pemohon

3 Hari

Sesuai Peraturan Gubernur DIY NOmor 64 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Tarif Retribusi Jasa Usaha, yaitu :
a. Beauveria bassiana   Rp.3.000,-/bungkus @100gr
b. Trichoderma harsianum   Rp.3.000,-/bungkus @100gr
c. Phaenibacillus polymixa   Rp.12.000,-/botol @ 1 liter
d. PGPR   Rp.12.000,-/botol @ 1 liter
e. F1 Ages Hayati   Rp.7.000,-/bungkus @ 100 gr
f. Starter Agens Hayati  Rp.100.000,-/tube

sumber

Penyediaan Agens Hayati

1. Datang Langsung

2. Kotak saran

3. email : bptphdiy@yahoo.com

4. Telepon (0274) 582829

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyediaan Agens Hayati"