Penerbitan Laporan Hasil Uji (LHU)

  1. Pemohon membawa identitas diri (KTP atau SIM)
  2. Pemohon membawa sampel yang akan dilakukan pengujian laboratorium
  3. 3) Pemohon bersedia mengganti biaya pengujian sampel sesuai dengan Perda DIY No. 1 Tahun 2020 Tanggal 20 Januari 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Perda DIY Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

  1. Pemohon mengajukan permintaan uji sampel
  2. Pemohon menyampaikan jenis sampel uji dan salinan kartu identitas dengan datang langsung ke laboratorium atau melalui layanan jemput sampel oleh petugas*(S&K berlaku)
  3. Petugas melakukan verifikasi, hasil verifikasi petugas dapat berupa permohonan dapat diproses atau permohonan ditolak
  4. Apabila permohonan dapat diproses, petugas memberikan tanda terima sampel uji
  5. Petugas melakukan pendataan dan memberikan kode-kode sampel uji
  6. Petugas melakukan pengujian laboratorium
  7. Petugas merekap data hasil pengujian dan membuat Laporan Hasil Uji (LHU)
  8. 8.Pemohon membayar retribusi (sesuai Perda DIY No. 1 Tahun 2020) secara non tunai melalui : a. Transfer ke rekening BPD DIY No: 001.111.001786 atasnama Bendahara Penerimaan Dislautkan DIY; atau b. Pindai QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard)
  9. Pemohon menyampaikan bukti pembayaran kepada petugas
  10. Pemohon memperoleh LHU dengan mengambil langsung di laboratorium atau softcopy LHU dapat dikirimkan melalui surat elektronik

Waktu Penyelesaian Uji Organoleptik, Mikrobiologi, dan Kimia

 
No Jenis Uji Waktu
1 Uji Organoleptik 1 hari
2 Uji Total Plate Count 3 hari
3 Uji Escherichia coli 10 hari
4 Uji Salmonella 9 hari
5 Uji Vibrio cholerae 5 hari
6 Uji Staphylococcus aureus

5 hari

7 Uji Formalin/kuantitatif 1 hari

Tarif Pengujian Organoleptik, Mikrobiologi, dan Kimia sesuai dengan Peraturan Daerah DIY Nomor 1/2020

No Jenis Uji Tarif / sampel
1 Uji Organoleptik Rp. 10.000 / sampel 
2 Uji Total Plate Count Rp. 30.000 / sampel
3 Uji Escherichia coli Rp. 45.000 / sampel
4 Uji Salmonella Rp. 50.000 / sampel
5 Uji Vibrio cholerae Rp. 50.000 / sampel
6 Uji Staphylococcus aureus

Rp. 45.000 / sampe

7 Uji Formalin/kuantitatif Rp. 15.000 / sampel

 

Penerbitan Laporan Hasil Uji (LHU)

Penanganan pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan dengan cara:

  1. Datang Langsung ke Desk Layanan Informasi, dengan alamat Dinas Kelautan dan Perikanan DIY, Jalan Sagan III/4 Yogyakarta (Buka di Google Maps)
  2. Kotak saran yang tersedia di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan DIY atau melalui website saran dan pengaduan
  3. Alamat email : dislautkan@jogjaprov.go.id dan lppmhp.dkp.diy@gmail.com
  4. Telepon : 0274-560386
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Laporan Hasil Uji (LHU)"