Izin Lokasi

  1. Surat permohonan kepada Bupati Minahasa Selatan
  2. Fotocopy E-KTP Pemohon
  3. Fotocopy NPWP Pemohon
  4. Fotocopy NPWP Perusahaan
  5. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan
  6. Pengesahan akta pendirian perusahaan dari Kementerian Hukum dan HAM
  7. Profil Perusahaan
  8. Rencana Kegiatan perusahaan
  9. Fotocopy Rekomendasi Tata Ruang

  1. Membawa Surat Permohonan Kepada TUP Bupati Minahasa Selatan
  2. Rapat dengan Tim Teknis DPMPTSP
  3. Survey Lokasi Usaha
  4. Penerbitan Izin Lokasi

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin Lokasi

Tim Pelayanan Pengaduan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Lokasi"