Pbb P2 (1.Pendaftaran PBB Baru, 2. Mutasi Objek/Subjek PBB, 3. Cetak Salinan SPPT PBB, dan 4. Pemecahan Objek Pajak))

  1. Fotocopy KTP/Kartu Keluarga/Identitas Lainnya
  2. Fotocopy Surat Tanah (Sertifikat/ Surat Kapling/Dokumen lainnya)
  3. SPOP dan LSPOP
  4. Fotocopy SPPT PBB-P2 Terdekat

  1. Bawalah Kelengkapan Dokumen Seperti : 1. Fotocopy KTP/Kartu Keluarga/Identitas Lainnya 2. Fotocopy Surat Tanah (Sertifikat/ Surat Kapling/Dokumen lainnya) 3. Fotocopy Surat Bangunan (IMB/IPB/Surat Keterangan Dari Kep.Desa/Lurah) 4.SPOP dan LSPOP 5.FotoCopy SPPT PBB Terdekat. 6.Surat Kuasa

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB P2)

0811 7150 888

bpprd.bangkabarat@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pbb P2 (1.Pendaftaran PBB Baru, 2. Mutasi Objek/Subjek PBB, 3. Cetak Salinan SPPT PBB, dan 4. Pemecahan Objek Pajak))"