Layanan Informasi Publik

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Mengisi formulir/buku tamu permintaan Informasi Publik.
  3. Menunjukkan KTP/identitas lain dan melampirkan fotocopy KTP/identitas lain
  4. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan informasi public dengan mencantumkan sumber dari mana memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.

  1. Pemohon mengajukan permintaan informasi dengan hadir di meja pelayanan informasi.
  2. Pemohon melengkapi persyaratan
  3. Petugas memverifikasi keperluan pemohon, hasil verifikasi petugas berupa : a. Permohonan dapat diproses dan petugas memberikan bukti permohonan b. Permohonan ditolak
  4. Petugas memberikan data informasi yang dibutuhkan pemohon.

  1. Proses penyelesaian dalam memenuhi permintaan permohonan informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi public memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
  2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Kasubag TU akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Dan Kasubag TU dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah data terverifikasi;
  3. Penyampaian informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, melalui email, fax ataupun jasa pos.

Tidak dipungut biaya

Produk Informasi Publik yang tersedia, antara lain : 1) Menyelenggarakan pengelolaan jaringan dan sistem pengolahan air limbah. 2) Pengelolaan sistem jaringan air minum

a. Datang Langsung,

b. Email : balai.pisampdiy@gmail.com

c. Telepon : (0274) 6466525

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store