Layanan Pengaduan

No. SK: 188/01597 TAHUN 2022

  1. Pemohon menunjukkan identitas dan mengisi buku tamu

  1. Pemohon mengajukan pengaduan dengan datang langsung di Kantor Balai Perbenihan Kehutanan
  2. Pemohon menyampaikan pengaduan kepada petugas
  3. Petugas menerima dan melakukan pembahasan secara internal.
  4. Petugas memberikan tanggapan atas pengaduan pelayanan publik secara resmi kepada pemohon

Paling lambat 2 (dua) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Tanggapan Pengaduan Pelayanan Publik

  1. Datang langsung
  2. Kotak saran
  3. Email :  balaibenihhutandiy@gmail.com
  4. Telepon/fax : (0274) 549077   
  5. Instagram : @benihhutandiy
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store