Pelayanan Lapor Kedatangan dan Keberangkatan Kapal Perikanan

No. SK: 527/1463

  1. Lapor Kedatangan Kapal Perikanan : Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Mengajukan permohonan kedatangan kapal Perikanan
  3. Data Log Book Penangkapan Ikan
  4. Menunjukkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) asli (SPB dari pelabuhan asal)
  5. 4) Menunjukkan Dokumen Kapal yang syah (SPB dari pelabuhan sebelumnya, SLO (Surat Laik Operasional), SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) atau SIKPI (Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan) semua harus asli).
  6. -
  7. Lapor Keberangkatan Kapal Perikanan : Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  8. Memiliki Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP) yang asli sudah masih berlaku
  9. Mengajukan permohonan keberangkatan kapal perikanan
  10. Mengisi formulir data logistik kapal perikanan
  11. Mengisi formulir daftar Anak Buah Kapal (ABK)

  1. Lapor Kedatangan Kapal Perikanan : Lapor kedatangan kapal ke petugas secara online ataupun offline
  2. Penerbitan tanda trima dokumen kapal perikanan yang datang, apabila dokumen tidak lengkap maka laporan ditolak
  3. Pengecekan data log book penangkapan ikan
  4. Penginputan permohonan kedatangan kapal melalui sistem Teman SPB
  5. Verifikasi dokumen STBLKK (Kedatangan)
  6. Penerbitan STBLKK (Kedatangan)
  7. -
  8. Lapor Keberangkatan Kapal Perikanan : Lapor keberangkatan kapal ke petugas secara online ataupun offline
  9. Penerbitan tanda trima dokumen kapal perikanan yang akan berangkat, apabila dokumen tidak lengkap maka lapor ditolak
  10. Penerbitan daftar logistik melalui sistem Teman SPB
  11. Penerbitan daftar ABK melalui sistem Teman SPB
  12. Verifikasi dokumen STBLKK (Keberangkatan)
  13. Penerbitan dokumen STBLKK (Keberangkatan)

Pelayanan lapor kedatangan:
Penyelesaian layanan lapor kedatangan selama 10menit

Pelayanan lapor keberangkatan:
Penyelesaian layanan lapor keberangkatan selama 10menit 

Tidak dipungut biaya

1. Dokumen Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan (STBLKK) ; 2. Dokumen Surat Tanda Bukti Lapor Keberangkatan Kapal (STBLKK)

1. Melapor secara langsung ke kantor pelayanan
2. Kotak saran
3. Email : pppsadeng@gmail.com
4. Wa Center : 081325444716
5. Instagram : @pppsadeng
6. Website : www.pppdislautkan.jogjaprov.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Lapor Kedatangan dan Keberangkatan Kapal Perikanan"