Layanan Pengujian Laboratorium Kesehatan Hewan

No. SK: 065 / 3700

  1. Menyerahkan formulir yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon, dengan menunjukkan : i. Identitas Pemohon (SIM/KTP); ii. Membawa hewan/specimen yang akan diperiksa; iii. Membawa surat pengantar (jika rujukan).
  2. Menerapkan protokol kesehatan (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak minimal 1 meter dan menghindari kerumunan).

  1. Pemohon / Konsumen datang ke Laboratorium untuk melakukan permohonan pengujian dengan mengisi formulir. Jika rujukan, harus membawa surat pengantar dan diverifikasi oleh petugas.
  2. Bagian laboratorium melakukan kaji ulang permohonan pengujian.
  3. a. Jika pengujian yang diminta belum bisa dikerjakan oleh laboratorium karena keterbatasan alat/bahan maka sampel akan dirujuk ke laboratorium yang dapat menguji (dengan persetujuan pemohon). b. Jika pengujian yang diminta bisa dikerjakan oleh laboratorium maka Petugas (laboratorium) akan menerima sampel yang telah disiapkan oleh pemohon dan apabila pemohon membawa hewan maka pengambilan sampel dilakukan oleh petugas laboratorium. Sampel yang memenuhi syarat akan dilakukan pengujian, tetapi bila sampel tidak memenuhi syarat maka tidak dilakukan pengujian. Pengujian dilakukan sesuai dengan permintaan pemohon dan instruksi kerja pengujian/ Standar Operasional Prosedur (SOP).
  4. Pemohon dapat mengambil hasil pengujian setelah melakukan pembayaran pengujian sampel.
  5. Bila konsumen mempunyai keluhan / aduan terhadap pelayanan yang diterima maka konsumen mengisi formulir pengaduan keluhan dengan alur tersendiri.
  6. Laporan keluhan / aduan diterima oleh bagian Laboratorium Kesehatan Hewan UPTD BPPTDK Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY untuk ditindak lanjuti.
  7. NB : Semua Petugas layanan publik dan Pengguna layanan publik/ Konsumen, wajib menerapkan protokol kesehatan (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak minimal 1 meter dan menghindari kerumunan).
  8. Arsip sampel disimpan selama 1 (satu) bulan untuk mengantisipasi kemungkinan diperlukannya pengujian ulang dalam kasus munculnya keluhan teknis. Batas waktu pengaduan/keluhan terkait permintaan pengujian ulang, maksimal 2 (dua) minggu sejak hasil uji diterima oleh pelanggan.

a.   Pengujian Pullorum, paling lama 2 (dua) hari kerja sejak sampel/spesimen diterima;

b.  Pengujian HI/Ai, paling lama 2 (dua) hari kerja sejak sampel/spesimen diterima;

c.  Pengujian RBT, paling lama 2 (dua) hari kerja sejak sampel/spesimen diterima;

d.   Pengujian Parasit / Helmintiasis, paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak sampel/spesimen diterima.

Biaya Pengujian sesuai dengan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 122 Tahun 2021 tanggal 24 Desember 2021 tentang Perubahan Tarif Restribusi Jasa Usaha sebagai berikut :

a.    Pengujian Pullorum Test sebesar Rp. 2.500,- per ekor;

b.    Pengujian HI / AI Test sebesar Rp. 15.000,- per sampel;

c.    Pengujian RBT / Rose Bengal Test sebesar Rp. 5.000,- per sampel;

d.  Pengujian Parasit / Helmintiasis 5.000,- per sampel.

Hasil Pengujian Keswan berupa : a. Hasil Pengujian Pullorum Test; b. Hasil Pengujian HI / Ai Test; c. Hasil Pengujian RBT / Rose Bengal Test; d. Hasil Pengujian Parasit / Helmintiasis.

  1. Datang langsung di Sekretariat UPTD BPPTDK Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY Jl. Gondosuli No. 2 Yogyakarta;
  2. Seksi Diagnostik Kehewanan UPTD BPPTDK Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY – Sumberagung Jetis, Bantul, Telepon 08112950898.
  3. Kotak Saran
  4. Telepon/Faks. Sekretariat UPTD BPPTDK di (0274) 552241;
  5. Email : bpbptdk@gmail.com atau bpbptdk@jogjaprov.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store