No. SK: 065 / 3700
a. Pengujian Pullorum, paling lama 2 (dua) hari kerja sejak sampel/spesimen diterima;
b. Pengujian HI/Ai, paling lama 2 (dua) hari kerja sejak sampel/spesimen diterima;
c. Pengujian RBT, paling lama 2 (dua) hari kerja sejak sampel/spesimen diterima;
d. Pengujian Parasit / Helmintiasis, paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak sampel/spesimen diterima.
Biaya Pengujian sesuai dengan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 122 Tahun 2021 tanggal 24 Desember 2021 tentang Perubahan Tarif Restribusi Jasa Usaha sebagai berikut :
a. Pengujian Pullorum Test sebesar Rp. 2.500,- per ekor;
b. Pengujian HI / AI Test sebesar Rp. 15.000,- per sampel;
c. Pengujian RBT / Rose Bengal Test sebesar Rp. 5.000,- per sampel;
d. Pengujian Parasit / Helmintiasis 5.000,- per sampel.Hasil Pengujian Keswan berupa : a. Hasil Pengujian Pullorum Test; b. Hasil Pengujian HI / Ai Test; c. Hasil Pengujian RBT / Rose Bengal Test; d. Hasil Pengujian Parasit / Helmintiasis.
|
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePetugas dan Pemberi Layanan Informasi dan Pengaduan Keluhan di Subag Tata Usaha/ Sekretariat UPTD BPPTDK
Petugas dan Pemberi Layanan Informasi dan Pengaduan Keluhan di Seksi Perbibitan Ternak dan Hijauan Pakan Ternak
Petugas dan Pemberi Layanan Informasi dan Pengaduan Keluhan di Seksi Diagnostik Kehewanan