Layanan Pengaduan

No. SK: 188/2433

  1. Mengisi formulir yang telah disediakan dengan mencantumkan data diri/identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan

  1. 1. Pemohon mengajukan pengaduan dengan hadir di meja pengaduan 2. Pemohon melengkapi persyaratan, menulis pengaduan di formulir pengaduan 3. Petuga menyelesaikan pengaduan 4. Petugas memberikan tanggapan atas pengaduan pelayanan publik secara resmi

  1. Proses penyelesaian dalam penyelesaian pengaduan dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
  2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaanpetugas pengelola pengaduanakan menyampaikan tanggapan secara resmi. Dan petugas pengaduan dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;
  3. Tanggapan atas pengaduan kepada pemohon  informasi publik dilakukan secara langsung, melalui email, fax ataupun web site.

Tidak dipungut biaya

Tanggapan Pengaduan Pelayanan Publik

a. Datang Langsung,

b. Kotak saran

c. email : uptdbptkp@yahoo.co.id

d. Telepon : 085101999888

e.     Budidaya sebagai berikut :

1. Akun Instagram : instagram.com/bptpbdiy/

2. Akun Facebook : facebook.com/bptpb.diy

3. Akun Twitter : twitter.com/bptpbdiy

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan"