Standar Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA)

  1. Pemohon merupakan eksportir yang sudah terdaftar di Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) sehingga memiliki user id pada aplikasi e-SKA
  2. Pemohon memiliki kelengkapan legalitas usaha seperti NIB, SIUP/IUMK, TDP, NPWP, Akta Notaris sebagai Badan Usaha
  3. Pemohon sudah melakukan registrasi kepabeanan
  4. Pemohon membawa kelengkapan dokumen Surat Permohonan Penerbitan SKA, Nota Pelayanan Ekspor (NPE), Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Tindasan asli (original copy) Bill of Lading (B/L) atau Air Way Bill (AWB) atau Cargo Receipt, NPWP, Invoice, Packing List dan Perhitungan Struktur Biaya.
  5. Pemohon melakukan pengajuan penerbitan SKA melalui aplikasi e-SKA
  6. Pemohon memahami penggunaan Harmonized System (HS) Code untuk komoditi yang akan diekspor.
  7. Pemohon bersedia mengembalikan copy dokumen SKA untuk dijadikan sebagai arsip.
  8. Pemohon bersedia mengganti biaya sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) untuk setiap form sesuai dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2017 melalui e-payment

  1. Pemohon mengajukan pembelian form melalui aplikasi e-payment PNBP.
  2. Pemohon melakukan pembayaran di bank atau kantor pos terdekat dan kemudian bukti pembayaran ditukarkan dengan blangko SKA di IPSKA.
  3. Pemohon membuat pengajuan dokumen SKA melalui aplikasi e-SKA.
  4. Petugas menyetujui permohonan penerbitan dokumen melalui apikasi e-SKA.
  5. Pemohon mengajukan draft SKA dilampiri dokumen pendukung untuk dikoreksi oleh petugas.
  6. Petugas mencatat/mendata dokumen SKA.
  7. Penandatanganan dokumen SKA oleh Pejabat Penandatangan SKA.
  8. Pemberian stempel dokumen SKA.
  9. Petugas menerbitkan dokumen SKA.
  10. Melakukan persetujuan revisi cetak atau terbit apabila terjadi kesalahan dokumen.
  11. Melakukan scan dan upload dokumen SKA.
  12. Menyerahkan dokumen SKA kepada eksportir.
  13. Petugas mengarsip dokumen SKA.

10 Menit

biaya sebesar Rp 25.000,- untuk setiap form sesuai dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2017 melalui e-payment SKA.

Penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA)

  • Datang Langsung,
  • Kotak saran
  • website : www.disperindag.jogjaprov.go.id
  • email : eximdaglu@yahoo.com
  • Telepon : (0274) 553898
  • Fax : (0274) 581335
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA)"